PROFIL & KIPRAH

Merujuk pada visi dan misi Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat di bawah kepemimpinan Bapak Drs. Mangara Pardede, M.Si  dengan menunjuk pada misi kedua     “Mewujudkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya  aparatur yang berkualitas  berintegrasi dan profesional“. Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki visi untuk “menjadi pengawas intern  yang berintegritas, kompeten dan profesional dalam rangka mewujudkan  tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.”
           Inspektorat terus berupaya  mempertahankan dan meningkatkan prestasi  dan kinerja OPD/SKPD dan kinerja  Pemda dalam berbagai  hal termasuk mengawal kebijakan dan program Walikota dalam melaksanakan urusan Pemda dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Administrasi Jakarta Pusat.
            Sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memberikan keyakinan  yang memadai  atas ketaatan, kehematan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemda  memberikan  masukan yang dapat  memelihara meningkatkan kualitas  tata kelola penyelenggaraan  tugas  dan fungsi  Pemda  serta terus  meningkatkan kompetensi, integritas dan profesionalisme-nya sesuai  sesuai dengan standar audit intern  Pemerintah Indonesia. Prestasi  Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam  pengelolaan keuangan daerah telah mendapatkan opini WTP sebanyak  8 kali dari BPK-RI atas hasil Audit LKPD tahun  Anggaran 2007-2014.
            Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat saat ini yaitu Adrian Sutedi, SH, MH, Sekretaris Kota bersama seluruh jajaran pegawai senantiasa meningkatkan kompetensi, integritas dan profesionalisme-nya  melalui  bimbingan teknis pengawasan  baik yang diselenggarakan  oleh internal maupun  mengirimkan pegawai – pegawai yang potensial  untuk mengikuti Pendidikan  dan pelatihan  oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan  Diklat Kementrian  Dalam Negeri atau diklat  lainnya.
            Dalam kiprah pengawasan,  Inspektorat  menyusun dan menerapkan  Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) meliputi reviu RKA, reviu laporan  keuangan,  evaluasi Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa, evaluasi pelaksanaan lelang, pemeriksaan khusus terhadap tugas fungsi UKPD, pemeriksaan akhir masa jabatan (Pamjab), pemeriksaan tertentu atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan Fisik   degan nilai besar, pemeriksaan  operasional dan komprehensip pada UPT atau OPD evaluasi  laporan kinerja instansi Pemerintah (LKIP)  tingkat OPD dan reviu LKIP tingkat Pemda, pemeriksaan saldo akhir tahun untuk mendukung nilai persediaan pada neraca, pemeriksaan atas instruksi  Walikota dan penelitian/pemeriksaan atas pengaduan masyarakat.
            Meskipun satu OPD dalam satu tahun didatangi  oleh Inspektorat lebih dari satu kali, namun tidak pernah ada keluhan dari OPD. Hal ini tidak lepas dari telah dipahaminya fungsi pengawasan  dalam  mewujudkan  tata kelola pemerintahan yang baik  dan pemerintahan yang baik dan pemerintah yang bersih, mempertahankan opini WTP dari BPKP dan upaya peningkatan nilai LKIP dari Kemenpan RB.
Terkait opini bahwa banyak sedikitnya temuan dijadikan sebagai tolok ukur keberhasilan Inspektorat  dalam melakukan tugas. Inspektur  tidak sependapat dengan  hal tersebut. Semakin sedikit temuan, menunjukan keberhasilan  pembinaan Inspektorat kepada OPD binaan.  Dan yang menjadi perhatian Inspektorat adalah  tingkat pencapaian  tindak lanjut  atas temuan oleh OPD secara tepat waktu, sebagai indikator kinerja  utama Inspektorat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar