Merujuk pada visi dan misi Walikota Kota Administrasi Jakarta Pusat
di bawah kepemimpinan Bapak Drs. Mangara Pardede, M.Si dengan menunjuk
pada misi kedua “Mewujudkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya
aparatur yang berkualitas berintegrasi dan profesional“. Inspektorat
selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki visi untuk
“menjadi pengawas intern yang berintegritas, kompeten dan profesional
dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan
pemerintahan yang bersih.”
Inspektorat terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan prestasi
dan kinerja OPD/SKPD dan kinerja Pemda dalam berbagai hal termasuk
mengawal kebijakan dan program Walikota dalam melaksanakan urusan Pemda
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Administrasi
Jakarta Pusat.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memberikan keyakinan yang
memadai atas ketaatan, kehematan efisiensi dan efektivitas pencapaian
tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemda memberikan masukan yang
dapat memelihara meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan
tugas dan fungsi Pemda serta terus meningkatkan kompetensi,
integritas dan profesionalisme-nya sesuai sesuai dengan standar audit
intern Pemerintah Indonesia. Prestasi Pemerintah Kota Administrasi
Jakarta Pusat dalam pengelolaan keuangan daerah telah mendapatkan opini
WTP sebanyak 8 kali dari BPK-RI atas hasil Audit LKPD tahun Anggaran
2007-2014.
Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat saat ini
yaitu Adrian Sutedi, SH, MH, Sekretaris Kota bersama seluruh jajaran
pegawai senantiasa meningkatkan kompetensi, integritas dan
profesionalisme-nya melalui bimbingan teknis pengawasan baik yang
diselenggarakan oleh internal maupun mengirimkan pegawai – pegawai
yang potensial untuk mengikuti Pendidikan dan pelatihan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Diklat Kementrian Dalam
Negeri atau diklat lainnya.
Dalam kiprah pengawasan, Inspektorat menyusun dan menerapkan
Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) meliputi reviu RKA, reviu
laporan keuangan, evaluasi Rencana Umum Pengadaan Barang / Jasa,
evaluasi pelaksanaan lelang, pemeriksaan khusus terhadap tugas fungsi
UKPD, pemeriksaan akhir masa jabatan (Pamjab), pemeriksaan tertentu atas
pelaksanaan pekerjaan pembangunan Fisik degan nilai besar,
pemeriksaan operasional dan komprehensip pada UPT atau OPD evaluasi
laporan kinerja instansi Pemerintah (LKIP) tingkat OPD dan reviu LKIP
tingkat Pemda, pemeriksaan saldo akhir tahun untuk mendukung nilai
persediaan pada neraca, pemeriksaan atas instruksi Walikota dan
penelitian/pemeriksaan atas pengaduan masyarakat.
Meskipun satu OPD dalam satu tahun didatangi oleh Inspektorat lebih
dari satu kali, namun tidak pernah ada keluhan dari OPD. Hal ini tidak
lepas dari telah dipahaminya fungsi pengawasan dalam mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang baik dan pemerintah
yang bersih, mempertahankan opini WTP dari BPKP dan upaya peningkatan
nilai LKIP dari Kemenpan RB.
Terkait opini bahwa banyak sedikitnya temuan dijadikan sebagai tolok
ukur keberhasilan Inspektorat dalam melakukan tugas. Inspektur tidak
sependapat dengan hal tersebut. Semakin sedikit temuan, menunjukan
keberhasilan pembinaan Inspektorat kepada OPD binaan. Dan yang menjadi
perhatian Inspektorat adalah tingkat pencapaian tindak lanjut atas
temuan oleh OPD secara tepat waktu, sebagai indikator kinerja utama
Inspektorat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar